Hanya
sekedar mengingatkan buat guru setanah air, karena pasti sebagian
besar guru sudah mengetahui tentang empat standar kompetensi yang
wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah
hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai
sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai
seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru
tersebut harus selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam
melaksanakan tugas.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220)
Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values,
and appreciation thet are deemed critical to successful employment”.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas,
keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka
keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan
bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan,
dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi
guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini
dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang
berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang
berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta
didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah
hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak
jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam
menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93)
menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga
komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran,
pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,
adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru
antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan
sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi
tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1)
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan
menjadi indikator esensial sebagai berikut;
Memahami
peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami
peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan
kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
Melaksanakan
pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial:
merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil
belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki
indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci
subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kepribadian
yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai
dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga
sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan
norma.
Kepribadian
yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian
dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru.
Kepribadian
yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat
serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian
yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang
disegani.
Akhlak
mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur,
ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3)
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial
sebagai berikut:
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan
peserta didik.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan
tenaga kependidikan.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap
subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Menguasai
substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki
indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari.
Menguasai
struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai
langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam
kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru
meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan
bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan
ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang
mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk
perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi
akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim,
2009:60).
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar positif Anda tentang artikel ini