JAKARTA,
Kisruh Ujian Nasional (UN) pada tahun ini
ternyata membuat sejumlah profesor dan guru besar ikut angkat bicara.
Menurut para guru besar ini, UN sebaiknya tak perlu diteruskan
apabila tidak menunjukkan peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia secara signifikan.
Rektor
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sunaryo, mempertanyakan
apakah UN selama ini telah memberikan manfaat terhadap peningkatan
kualitas pendidikan yang ada di Indonesia. Apabila UN memang
berkontribusi besar dalam peningkatan kualitas pendidikan maka tidak
masalah untuk dilanjutkan."Tapi
ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adakah
persamaan persepsi antara penyelenggara, pemerintah dan sasaran UN
tentang UN ini," kata Sunaryo saat bertemu dengan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/4/2013).Menurutnya,
tanpa ada kesamaan persepsi ini maka UN tak akan berjalan sesuai
dengan tujuan yang diusung oleh pemerintah. Pasalnya, selama ini UN
dianggap pemerintah sebagai alat tolok ukur untuk meningkatkan
kualitas pendidikan namun pada anak-anak yang menjalankan UN, ujian
ini hanya dijadikan instrumen kelulusan yang ditakuti.
Hal
lainnya adalah tidak adanya feedback dari penyelenggara dan
pemerintah terhadap masukan yang selama ini muncul dari masyarakat.
Tidak hanya itu, penyelenggara dan pemerintah juga tidak pernah
mengumumkan ke publik hasil perbandingan UN jika memang disebut
sebagai pemetaan.
"Feedback
apa yang sudah diberikan. Barangkali belum ada feedback yang
disumbangkan UN untuk peningkatan mutu pendidikan hingga saat ini,"
tandasnya.
Masukan
yang baik
Menanggapi
kedatangan para akademisi ini, Ketua MK Republik Indonesia (RI), Akil
Muchtar, menyatakan saat ini, MK tidak dalam posisi untuk memberikan
pandangan atau sikap terkait masalah ini. Namun demikian, Akil
mengakui bahwa pertemuan ini memberi masukan kepada MK jika suatu
saat harus mengeluarkan putusan atas pengaduan yang masuk tentang UU
terkait UN.
"Sebenarnya
kami tidak pada posisi memberi pandangan atau sikap. Karena semua
materi yang masuk di MK ini berkaitan dengan Undang-undang dan harus
diujimaterikan dulu. Jadi jika kami keluarkan sikap atau pernyataan
sekarang tanpa uji materi maka akan jadi preseden," kata Akil.
"Kami
menampung masukan saja dari stakeholder pendidikan. Kami terima semua
masukan seluas-luasnya. Posisi MK sama dengan dosen dan masyarakat
sipil. Jadi kembali lagi, suatu kebijakan tidak sesuai dengan
undang-undang, maka bisa kita batalkan," imbuh Akil.
Namun,
Akil membuka kesempatan jika para profesor dan para guru besar
tersebut ingin memasukkan laporan karena melihat pelanggaran UU dalam
penyelenggaraan UN tahun ini.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar positif Anda tentang artikel ini