IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perseorangan, kelompok, atau badan untuk membangun sebuah bangunan dalam rangka pemanfaatan ruang atau lahan yang sesuai dengan izin yang telah diberikan. IMB juga memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk menciptakan ketertiban bangunan dan penataan bangunan agar sesuai dengan peruntukannya.
Dengan adanya IMB (izin mendirikan bangunan) semua orang tidak bisa semena-mena untuk membangun sebuah bangunan, meskipun bangunan tersebut dibangun diatas tanah atau wilayahnya sendiri, jika hal itu tidak sesuai dengan peraturan, Misalkan, pada lahan 1 dibangun rumah sakit, lahan 2 dibangun hotel, lahan 3 dibangun tempat pemakaman, lahan 4 dibangun tempat pembuangan sampah. Tentu hal ini akan menimbulkan kesemrawutan dan masalah yang sangat serius. Oleh sebab itu, IMB kemudian dikeluarkan guna mengatur dan mengatasi berbagai masalah yang diperkirakan akan muncul seiring dengan adanya pembangunan.
IMB juga akan diikuti dengan retribusi IMB yang berupa pungutan daerah atas pembarian izin mendirikan bangunan kepada pribadi ataupun badan. Besarnya sebuah pengutan dari pemerintah daerah berbeda-beda pada setiap daerah atau wilayah. Sebab, besarnya retribusi dalam daerah diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat keputusan oleh kepala daerah.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar positif Anda tentang artikel ini