Pada sebuah daerah, ada beberapa jenis pembangunan yang harus memiliki IMB dari daerah masing-masing. Disini saya mengambil contoh tentang kepengurusan IMB (izin mendirikan bangunan) dari daerah Yogyakarta. Beberapa jenis pembangunan tersebut antara lain :
· Mendirikan bangunan baru.
· Membongkar atau merenovasi bangunan yang lama serta membangunnya kembali.
· Bangunan lama yang sudah lama dibangun tetapi belum mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan).
· Mendiriklan pagar atau tembok pembatas.
· Mendirikan konstruksi reklame.
· Mendirikan tower atau antenna yang berkonstruksi.
· Lantai terbuka dan perkerasan, seperti halnya lahan parker atau lapangan olehraga dengan pemadatan.
Saat mendirikan IMB. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang atau kelompok mendirikan bangunan jenis baru. Antara lain sebagai berikut :
· Fotocopy KTP.
· Tanda lunas PBB.
· Bukti kepemilikan tanah sah serta sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
· Hasil penelitian lokasi utnuk rumah tinggal dan syarat zoning untuk nonrumah tinggak yang dikeluarkan Dinas Kota.
· Surat pernyataan permohonan IMB.
· Gambar rencana bangunan yang akan dibangun dengan menggunakan skala 1 : 100 ( sebanyak 3 set ).
· Perhitungan dan gambar konstruksi, serta pernyataan penanggung jawab konstruksi, serta
· Melunasi pembayaran retribusi IMB.
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar positif Anda tentang artikel ini