-->
  • A. Kaidah Dasar Mendirikan Bangunan

    Dalam setiap pembangunan entah rumag, gedung, kantor, took, dan lain sebagainya, harus mampu memenuhi kaidah-kaidah dasar yang telah ditetapkan. Berikut ini kaidah-kaidah atau persyaratan dasar. Antara lain sebagai berikut :
    1. 1.       Mampu memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan antara lain :
    ·         Status tanah dan izin dari pemanfaatan tanah.
    ·         Izin mendirikan bangunan.
    1. 2.       Memenuhi teknis bangunan yang meliputi :
    ·         Sempadan bangunan.
    ·         Kepadatan dan ketinggian bangunan.
    ·         Sirkulasi dan lahan parker.
    ·         Rencana pemetaan.
    ·         Ruang terbuka dan tata hijau.
    ·         Prasarana dan Utilitas.
    1. 3.       Memenuhi keandalan dan kelebihan bangunan. Antara lain :
    ·         Fungsi bangunan.
    ·         Keamanan dan keselamatan.
    ·         Kesahatan dan kenyamanan.
    ·         Kelengkapan bagnunan.

    Criteria dan ketentuan normative diatas dapat berjalan dan terlaksana dengan baik jika pemerintah dan masyarakat patuh serta taat pada ketentuan yang berlaku. Dalam membangun sebiuah bangunan, terdapat asas teknis yang harus diikuti, yaitu :
    1. 1.       Keseimbangan.
    1. 2.       Keserasian.
    1. 3.       Berkelanjutan.
    1. 4.       Keterbukaan.
    Pada setiap daerah mempunyai aturan tersendiri yang berkaitan dengan kewenangan. Akan tetapi, jika kerja sama atara wilayah satu dengan wilayah lainnya ggal, maka hal ini akan berakibat fatal terhadap keseimbangan alam secara keseluruhan. Dalam isitilah yang berkaitan dengan pembangunan, terdapat beberapa hal yang sangat asing jika kita tidak berkecimpung dalam dunia konstruksi. Misalnya, KDB (koefisien dasar bangunan), KLB (koefisien lantai bangunan), dan KDH (koefisien dasar hijau).
    Disetiap daerah juga mempunyai koefisien yang berbeda-beda misalkan, ada ketentuan tentang KDH (koefisien dasar hijau) 30%. Artinya, dari keseluruhan lahan atau 100 % maka lahan yang harus digunakan untuk membangunadalah 70% dari keseluruhan lahan dan 30% berfungsi untuk kelestarian lingkungan dan resapan air ke permukaan tanah. Untuk memelihara lingkungan secara umum, maka antara GSB (jalan dan bangunan), GSJ (antara pagar dan jalan), serta GSS (sungai dan bangunan) dipergunakan untuk ruang hijau dan daerah resapan air hujan. Oleh sebab itu, jika terdapat salah bangunan yang tidak mengikuti peraturan disalah satu daerah tersebut, maka hal ini bias dikatakan melanggar ketentuan yang berlaku dan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

    Berikan komentar positif Anda tentang artikel ini