-->
  • F. Syarat-syarat IMB 2

    Syarat-syarat IMB ( izin mendirikan bangunan ) yang pernah saya bagikan BACA DISINI, adalah syarat IMB dalam bentuk umum. Nah, dalam kesempatan kali ini, saya akan berbagi kepada teman tentang syarat-syarat IMB khusus untuk pemanfaatan lahan dan mendirikan bangunan dengan persyaratan yang berbeda-beda tergantung dari jenis bangunannya. Antara lain :

    IMB Untuk Usaha (Bidang Kesehatan, Pariwisata & Telekomunikasi) Persyaratan sebagai berikut :

    No.Syarat
    1
    Permohonan izin IMB.
    2 Photo copy KTP / SIM / KITAS.
    3 Surat rekomendasi.
    4 NPWP.
    5 Akte notaris.
    6 Gambar rencana bangunan/konstruksi.
    7 Izin pendaftaran/ Prinsip/ SP penanaman modal.
    8 Tanda bukti kepemilikan tanah.
    9 Photo copy izin lokasi.
    10 Rekomendasi dari masing-masing dinas yang berkaitan.


    IMB Untuk Usaha (Bidang Pertambangan, Perkebunan, Industri, dll) Persyaratannya sebagai berikut :

    No.Syarat
    1 Permohonan Izin IMB.
    2 Sket Lokasi Perusahaan.
    3 Photo Copy KTP / SIM / KITAS / Passport.
    4 Photo Copy NPWP / NKP.
    5 Akte Notaris.
    6 SP Penanaman Modal / Izin Pendaftaran / Prinsip.
    7 LKPM yang sudah berjalan.
    8 Gambar Konstruksi Bangunan.
    9 Surat Rekomendasi Pejabat Yang Berwenang.
    10 Photo Copy Izin Lokasi.


    Balik Nama / Perubahan Peruntukan (Kegunaan) Persyaratan sebagai berikut :


    No.Syarat
    1 Permohonan Izin IMB sesuai maksud tujuan.
    2 Photo Copy KTP / SIM / KITAS.
    3 Surat Keterangan & Tanda Tangan Penyanding.
    4 IMB Asli & Photo Copy.
    5 Gambar Bangunan.
    6 Surat Ijin Lokasi / Surat Tanah.
    7 Surat-Surat serta kelengkapan lainnya yang mendasari untuk perubahan balik nama IMB.
    8
    Surat Rekomendasi Pejabat Yang Berwenang.
    9 Photo copy izin lokasi.

    Prosedur atau Alur Pengurusan IMB (izin mendirikan bangunan) sebagai berikut :

    No.Syarat
    1
    Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa berkas serta kelengkapan lainnya dibagian verifikasi / penerima berkas.
    2 Tim verifikasi berkoordinasi dengan tim lapangan untuk melakukan cek lokasi.
    3 Tim lapangan berkoordinasi dengan tim penyelesaian proses izin terbit.
    4 Tim ijin berkoordinasi dengan tim pengaduan / keberatan dengan proses izin yang akan diterbitkan.
    5 Pembayaran.
    6 Penerbitan izin.
  • You might also like

    No comments:

    Post a Comment

    Berikan komentar positif Anda tentang artikel ini