Wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) adalah sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat.
Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga
terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka
yang berwudhu ’seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan.
Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap
anggota badan dalam wudhu’. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang
agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam
mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Do'a Sebelum Wudhu
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلّيِْ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah melihat seseorang
melakukan sholat, sedang pada punggung kakinya terdapat lum’ah (bagian
yang tak tercuci) seukuran uang dirham yang tak terkena air wudhu. Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- pun memerintahkannya untuk mengulangi
wudhu’ dan sholatnya”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1/216), dan Ahmad
(14948). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa'
(86)]
Muhaddits Negeri India, Syamsul Haqq Al-Azhim Al-Abadiy
-rahimahullah- berkata saat memetik faedah agung dari hadits ini,
“Hadits ini di dalamnya terdapat dalil yang gamblang tentang wajibnya
muwaalat (melakukan wudhu secara beruntun, tanpa selang waktu yang
lama). Karena perintah mengulangi wudhu’ sebab membiarkan adanya lum’ah
(bagian yang tak tercuci). Perintah itu tak terjadi, kecuali karena
wajibnya muwaalaat. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Al-Auza’iy, Ahmad
bin Hanbal, dan Asy-Syafi’iy dalam sebuah pendapat beliau”. [Lihat
Aunul Ma'bud (1/192)]
No comments:
Post a Comment
Berikan komentar positif Anda tentang artikel ini